Pengertian, Arti, dan Makna Suatu Pernikahan
Bicara mengenai pernikahan, tentu kita harus tahu arti dan makna nikah tersebut. Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata nikah, artinya ikatan akad pernikahan.Dalam agama Islam, nikah berasal dari bahasa Arab, nakaha-nikaahun, yang artinya menggabungkan atau mengumpulkan. Jika dilihat menurut istilah, penikahan yaitu suatu akad atau perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, saling menolong di antara keduanya dan adanya hak serta kewajiban di antara keduanya.
Pengertian, Arti, dan Makna Suatu Pernikahan
Dalam Undang-Undang juga disebutkan mengenai pengertian Pernikahan, Pada Pasal 1 disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Berdasarkan pada beberapa sumber pengertian pernikahan tersebut dapat diketahui bahwa pernikahan merupakan suatu akad yang sangat kuat. Dalam pernikahan tidak hanya mengurus masalah biologis semata, yaitu tentang izin dalam berhubungan antara suami dan istri, dalam pernikahan juga diatur tentang tolong-menolong saling melengkapi dan hak serta kewajiban suami istri sehingga ada rasa tanggung jawab dalam pernikahan. Rasa tanggung jawab ini sebagai bentuk ibadah sehingga tercipta kehidupan berumah tangga yang harmonis, mendatangkan kebaikan untuk dirinya, keturunannya, kerabatnya maupun lingkungan sekitarnya.
Dalam pernikahan, selain cinta juga diperlukan rasa saying dan saling pengertian yang mendalam, keterbukaan untuk saling menerima pasangan masing-masing apa adanya dengan latar belakang yang merupakan bagian dari kepribadiannya. Hal ini berarti mereka juga harus bersedia menerima dan memasuki lingkungan sosial budaya pasangannya, dan karenanya diperlukan keterbukaan dan toleransi yang sangat tinggi, serta saling penyesuaian diri yang harmonis.
Orang menikah bukan hanya mempersatukan diri antara pria dan wanita yang telah terikat, tetapi juga seluruh keluarga besarnya kedua belah pihak.
Mengapa Harus Menikah?
Manusia sebagai makhluk yang berjiwa sosial sejatinya tidak mungkin dapat hidup sendiri. Kita pasti membutuhkan orang lain untuk berkomunikasi, melaksanakan sesuatu dan memenuhi segala kebutuhanya. Selain itu manusia juga dikaruniai nafsu berupa kecenderungan untuk menyukaia sesuatu yang dirasa cocok. Kecenderungan ini merupakan satu bentuk ciptaan yang ada pada diri manusia, sebagai urgensi kelangsungan hidupnya. Seperti makan, minum dan menikah.
Cincin Pernikahan |
Dalam peraturan perundang-undangan juga dijelaskan, tepatnya pasal 1 Undang-Undang Pernikahan dengan jelas disebutkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, seperti yang dikatakan diatas bahwa keluarga terdiri dari dua individu, dan dari dua individu ini tentunya memiliki tujuan yang berbeda, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian yang cukup mendalam sehingga bisa saling melengkapi kekurangan yang dimiliki.
0 comments:
Post a Comment